Implementasi Rekam Medis Elektronik Rawat Jalan di UPTD RSUD Panti Nugroho

Masyarakat pada suatu waktu di era modern saat ini akan membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan ( Faskes ) baik itu klinik, rumah sakit ataupun rumah sehat. Mahluk di dunia ini termasuk manusia tidak selalu dalam kondisi sehat, ada saatnya akan mengalami penurunan kesehatan untuk itu membutuhkan faskes.

Pada saat mendaftar pelayanan di faskes setiap pasien apabila belum pernah terdaftar sebagai pasien di faskes tersebut akan mendapatkan rekam medis.

Bagi masyarakat umum patut mengetahui apa itu rekam medis yang acapkali disingkat RM. Rekam medis adalah berkas data yang berisikan identitas pasien, segala tindakan yang dilakukan terhadap pasien dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan.

Pencatatan dan pendokumentasian tersebut harus tertera secara kronologis, sistematis dan akurat, dan harus tertulis jelas nama, tanda tangan dan waktu saat tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan tersebut.

Patut masyarakat ketahui bahwa praktik kedokteran yang baik akan tercermin dari rekam medis yang lengkap. Rekam medis di Indonesia terdapat dalam beberapa peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 1tentang Rumah Sakit serta Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/20082 tentang Rekam Medis, sebagai pelaksanaan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 tahun 20043 tentang Praktik Kedokteran.

Perkembangan teknologi kesehatan banyak yang telah menggunakan teknologi informasi (TI) bahkan menjadi trend dalam pelayanan kesehatan secara global, salah-satunya rekam medik elektronik.

Rekam Medis Elektronik (RME) merupakan teknologi pendukung yang memungkinkan memberikan pelayanan yang berkualitas dan cepat dibandingkan dengan rekam medis berbasis kertas.

Berbagai rumah sakit di dunia termasuk di Indonesia telah menggunakan rekam medis elektronik sebagai pengganti atau pelengkap rekam medis berbasis kertas. Seiring perkembangannya RME adalah pusat atau bisa dikatakan sebagai jantungnya informasi dalam sistem informasi rumah sakit itu sendiri.

Terdapat satu hal yang masih menjadi dilema yaitu Permenkes No. 269/Menkes/PER/III/2008 yang secara spesifik belum mengatur tentang RME walaupun dalam UU ITE nomor 19 tahun 20163 memberikan peluang bagi rumah sakit untuk mengimplementasikan RME. 

Dalam perjalanannya ada banyak unsur atau persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan melakukan peralihan rekam medik manual ke rekam medik elektronik antara lain4:

1.      Privacy atau confidentiality dimana keamanan data harus benar benar terjadi dari yang tidak berhak mengakses dan tersimpan dalam satu tempat yang aman dan sesuai dengan standar

2.      Integrity dimana mulai dari pasien masuk ke sarana Fasilitas Kesehatan (Faskes) seperti rumah sakit harus terakomodir dengan satu identitas unik seperti no rekam medis atau barcode yang akan digunakan dalam seluruh pelayanan

3.      Authentication, otentifikasi dalam UU ITE dimana satu pin hanya diberikan kepada satu orang  dalam hal ini paramedis yang memberikan pelayanan Kesehatan kepada pasien

4.      Avalilability, dimana data dapat diakses kapan pun sesuai kebutuhan pemilik data Kesehatan

5.      Access control dimana level hak akses diatur mulai dari user sampai pihak manajemen

6.      Non Repudiation yang berarti tidak ada sanggahan disaat ada log perubahan data yang mencatat kapan waktu dilakukan perubahan, alamat komputer, data yang diubah sampai siapa yang melakukan perubahan. Dimana semuanya terekam dalam system

Rekam Medis Rumah Sakit Umum Daerah Panti Nugroho sejak pertengahan bulan Agustus tahun 2021 mulai mengembangkan sistem rekam medis elektronik rawat jalan yang terintegrasi dengan Sistem informasi Rumah Sakit dan dilakukan secara bertahap. 

Pengembangan pertama kali dilakukan di klinik 5 poliklinik sebagai pilot project, hingga saat ini telah diimplementasikan di 6 Klinik dan untuk pemeriksaan penunjang (radiologi dan laboratorium).

Untuk saat ini pengembangan rekam medis elektronik di Instalasi Rekam Medik RSUD Panti Nugroho baru diimplementasikan di poliklinik rawat jalan

Diharapkan kedepannya akan berkembang dan terintegrasi dengan rekam medis di rawat inap.

Leave a Reply