Sejarah UPTD RSUD Panti Nugroho Purbalingga
Rumah Sakit Umum Daerah Panti Nugroho merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah Kabupaten Purbalingga yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Purbalingga dan sekitarnya, dalam upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Rumah Sakit Umum Daerah Panti Nugroho awalnya merupakan gabungan dari Rumah Bersalin Panti Nugroho dan Puskesmas Pembantu Purbalingga yang dikembangkan menjadi RSBD Panti Nugroho Purbalingga berdasarkan Perda Nomor 14 tahun 2010 yang beralamat di Jl. Letkol Isdiman Purbalingga.
Kemudian RSBD Panti Nugroho Purbalingga dikembangkan lagi menjadi Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah (RSKBD) Panti Nugroho berdasarkan Perda No. 14 tahun 2012. Pada Tanggal 21 April 2018 RSKBD Panti Nugroho pindah ke lokasi baru di Jl. Soekarno Hatta Km. 2 Kalimanah Purbalingga.
Dengan fasilitas dan sarana prasarana yang semakin lengkap, RSKBD Panti Nugroho terus mengembangkan pelayanannya, sehingga pada tanggal 17 Desember 2019 Direktur RSKBD Panti Nugroho mengajukan permohonan izin operasional Rumah Sakit Umum Daerah Panti Nugroho.
Setelah dilakukan visitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, Dinas Kesehatan Propinsi dan PERSI, akhirnya keluar Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purbalingga Nomor : 503/DPMPTSP/22/IORS/001/I/2020 tentang Izin Operasional UPTD RSUD Panti Nugroho.
Letak RSUD Panti Nugroho Purbalingga cukup strategis karena berada di jalur jalan dari arah Purwokerto – Banjarnegara – Semarang dan jalur arah Pemalang Purbalingga Semarang, sehingga terdapat juga warga Kabupaten Pemalang, Banjarnegara dan Banyumas, Kebumen yang memanfaatkan pelayanan RSUD Panti Nugroho Purbalingga.