Berdasarkan PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 89 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANTI NUGROHO, UPTD RSUD Panti Nugroho mempunyai tugas yaitu “Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan upaya rujukan.”

Dalam melaksanakan tugas tersebut, UPTD RSUD Panti Nugroho menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayana kesehatan yang paripurna sesuai kebutuhan medis;
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

UPTD RSUD Panti Nugroho dapat memberikan pelayanan medik spesialistik dasar.

Pelayanan medik spesialistik dasar dapat diberikan oleh dokter spesialis, residen tahap mandiri, atau dokter dengan kewenangan tambahan tertentu sesuai peraturan perundangundangan.

TUPOKSI-1