NO | KONTEN INFORMASI | DASAR HUKUM | BATAS WAKTU PENGECUALIAN | KONSEKUENSI | |
| | | | AKIBAT JIKA INFO DIBUKA | MANFAAT JIKA INFO DITUTUP |
1. | Data Pribadi Pegawai yang berkaitan dengan privasi individual. | UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h | Terbuka apabila mendapat persetujuantertulis dari yang bersangkutan (UU No.14 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (2) huruf a) | Mengungkap data pribadi pegawai bersangkutan yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi pegawai yang bersangkutan yang bersifat rahasia |
2. | Gambar/Foto serta Video Rekaman Tindakan Medis, pasien dan petugas | - UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h
- UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 huruf m dan s, 32 huruf i, 38, 44(1)
| Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan Direksi, tanpa memperlihatkan identitas (wajah dan ciri khusus) | - Mengungkap data pasien yang bersifat rahasia.
- Mengungkap proses pelayanan Kesehatan
| Melindungi data dan proses pelayanan pasien yang bersifat rahasia |
3. | Rekam Medis | UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 47 ayat 2 | 30 tahun atau terbuka apabila telah dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. | Mengungkap data pasien yang bersifat rahasia | Melindungi data pasien karena rekam medik adalah hak pasien |
4. | - RCA (Root Cause Analysis) yaitu dokumen yang digunakan dalam inisiatif problem sloving untukmembantu tim menemukan akar penyebab (Root Cause) dari masalah yang sedang dihadapi
- Berita acara/risalah pembahasan oleh tim RCA
| - UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 huruf m dan s, 32 huruf i, 38, 44(1) (UU No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 huruf m dan s, 32 huruf i, 38, 44(1)
| Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan Direksi | Petugas menjadi enggan dan takut melaporkan insiden KTD (Kejadian Tidak Diinginkan) maupun KNC (Kejadian Nyaris Cidera) | Petugas tidak ragu melaporkan insiden KTD dan KNC sehingga diharapkan dapat menurunkan angka insiden KTD dan KNC serta sebagai bahan evaluasi dalam eningkatkan keselamatan pasien |
5. | Proses hukum pegawai yang melakukan tindakan indisipliner | UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h | - Untuk pelanggaran administrasi, terbuka sampai denga nada putusan dari Pejabat yang Berwenang, dan setelah mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan
- Untuk pelanggaran pidana sampai berkekuatan hukum tetap/kecuali karena ketentuan Undang-Undang
| Mengungkap data pribadi pegawai, melanggar HAM | Melindungi data pribadi pegawai yang bersifat rahasia |