Permohonan informasi harus menyebutkan nama, alamat, nomor telepon, dan subjek/jenis informasi yang diminta dan cara penyampaian infomasi yang diinginkan. Jika berkas dinyatakan lengkap maka akan mendapatkan nomor pendaftaran dan tanda terima permohonan.
3. Proses
Menunggu proses permohonan informasi selama 2-3 hari kerja. Proses permohonan informasi publik dinyatakan selesai apabila pemohon sudah mendapatkan informasi sesuai dengan yang diinginkan. Jika belum puas dengan informasi yang diterima, maka pemohon dapat mengajukan keberatan.