Formulir Pengajuan Keberatan

Dalam batas waktu 30 hari kerja setelah penerimaan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir pengajuan keberatan.

Pengajuan dinyatakan selesai apabila pemohon sudah mendapatkan informasi sesuai dengan yang diinginkan. Jika belum puas dengan informasi yang diterima, pemohon dapat mengajukan sengketa.

Pengajuan sengketa informasi dapat dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari atasan PPID.