Slide
SELAMAT DATANG DI
PPID RSUD PANTI NUGROHO
PURBALINGGA
Slide
PELAYANAN

Permohonan informasi harus menyebutkan nama, alamat, nomor telepon, dan subjek/jenis informasi yang diminta dan cara penyampaian infomasi yang diinginkan. Jika berkas dinyatakan lengkap maka akan mendapatkan nomor pendaftaran dan tanda terima permohonan.

Menunggu proses permohonan informasi selama 2-3 hari kerja. Proses permohonan informasi publik dinyatakan selesai apabila pemohon sudah mendapatkan informasi sesuai dengan yang diinginkan. Jika belum puas dengan informasi yang diterima, maka pemohon dapat mengajukan keberatan.

Dalam batas waktu 30 hari kerja setelah penerimaan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir pengajuan keberatan.

Pengajuan dinyatakan selesai apabila pemohon sudah mendapatkan informasi sesuai dengan yang diinginkan. Jika belum puas dengan informasi yang diterima, pemohon dapat mengajukan sengketa.

Pengajuan sengketa informasi dapat dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari atasan PPID.

Kontak Kami:

Alamat:

Jl. Soekarno Hatta KM 2 Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah 53371

Email:

rsudpantinugrohopurbalingga@gmail.com

Telepon:

0856-0025-7182